Laman

Minggu, 04 November 2012

Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)


Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Balai K3 Bandung
Penyakit akibat kerja: man made disease
Penyakit yang disebabkan oleh:
- pekerjaan
- proses kerja
- alat kerja
- lingkungan kerja
- bahan kerja
Penyakit akibat kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (Permenaker&trans no.01/1981)
- pneumokoniosis
- bronkopulmoner
- asma kerja
- alveolitis alergis
- penyakit oleh Be
- penyakit oleh Cd
- penyakit oleh P
- penyakit oleh Cr
- penyakit oleh Mg
(Permenaker&trans no.01/1981):
- penyakit oleh Pb
- penyakit oleh As
- penyakit oleh Hg
- penyakit oleh carbon disulfida
- penyakit oleh dernat halogen beracun
- penyakit oleh benzena & homolog racun
- penyakit oleh nitrogen & amino bezena
- kebisingan, vebrasi, radiasi
- dll

Penyakit akibat kerja (Kepmenaker no. 333/1989)
- ditemukan/didiagnosa saat pemeriksaan kesehatan berkala
- oleh:
1. pemeriksaan klinis
2. Pemeriksaan kondisi lingkungan kerja
Tujuan dan manfaat diagnosis PAK
Ingat: aspek medis, aspek komunitas, aspek legal
Tujuan:
1. Dasar terapi
2. Membatasi kecacatan & mencegah kematian
3. Melindungi pekerja lain
4. Memenuhi hak pekerja
Diagnosisi PAK Berkontribusi terhadap:
1. Pengendalian pajanan
2. Identifikasi pajanan baru secara dini
3. Asuhan medis dan upaya rehabilitasi pekerja yang sakit dan/atau cedera
4. Pencegahan terulang/makin berat kejadian penyakit/kecelakaan
5. Perlindungan pekerja lain
6. Pemenuhan hak kompensasi pekerja
7. Identifikasi ada hub baru pajanan vs penyakit
Penyebab penyakit akibat kerja
1. Gol. Fisik
- suara: tuli
- radiasi:
rontgen: penyakit darah. Kelainan kulit
infra merah: katarak
ultraviolet: konjungtivitis fotoelektrik
- suhu:
panas: heat stroke, heat cramps
dingin: frostbite
- tekanan udara: tinggi (caisson disease)
- cahaya: silau, asthenopia, myopia
2. Golongan kimia
- debu: silikosis, pneumoconosis, asbestosis
- uap: metal fume fever, dermatitis
- gas: H2S, CO
- larutan: dermatitis
- awan/kabut: insektisida, racun jamur
3. Golongan biologis
- anthrax
- brucella (kulit), dll
4. Golongan fisiologis (ergonomi)
- konstruksi mesin / tata letak / tata ruang
- sikap badan, dll
5. Golongan mental psikologis
- monotoni
- hubungan kerja (stress psikis), organisasi, dll
Identifikasi penyakit akibat kerja
1. Pendekatan epidemiologis (komunitas)
Untuk identifikasi hubungan kausal antara pajanan dan penyakit: Kekuatan asosiasi, konsistensi, spesifisitas, hubungan waktu, hubungan dosis
2. Pendekatan klinis (individu)
Untuk mendiagnosis penyakit akibat kerja: diagnosis klinis, pajanan yang dialami, hubungan pajanan dengan penyakit, pajanan yang dialami cukup besar, peranan faktor individu, faktor lain di luar pekerjaan, diagnosis PAK atau bukan PAK
Diagnosis (dokter perusahaan) berdasarkan:
1. Klinis
2. Laboratorium & pemeriksaan penunjang
3. Data lingkungan kerja & analisis riwayat pekerjaan
Tujuh langkah diagnosis penyakit akibat kerja
1. Tentukan diagnosis klinis
2. Tentukan pajanan yang dialami
3. Apa pajanan dapat menyebabkan penyakit tersebut?
4. Apa jumlah pajanan cukup besar
5. Apa ada faktor-faktor individu yang berpengaruh
6. Cari kemungkinan lain di luar pekerjaan
7. Penyakit akibat kerja, atau penyakit bukan akibat kerja:
a. Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat kerja
b. Penyakit yang diperberat oleh pekerjaan
Dasar membuat diagnosis penyakit akibat hubungan kerja
Membedakan:
Pajanan ditempat kerja menyebabkan penyakit
Pajanan ditempat kerja merupakan salah satu penyebab bermakna bersama dengan faktor risiko lain
Pajanan ditempat kerja memperberat penyakit yang sudah diderita sebelumnya
1. Diagnosis klinis
- lakukanlah sesuai prosedur medis yang berlaku
- bila perlu lakukan:
*  pemeriksaan penunjang /tambahan
*  rujukan informasi ke spesialis lain
2. Pajanan yang dialami
Pajanan saat ini dan pajanan sebelumnya
Beberapa pajanan -> 1 penyakit atau sebailknya
Lakukan anamnesis (lebih bernilai bila ditunjang data obyektif):
* deskripsi pekerjaan secara kronologis
* periode waktu kerja masing-masing
* apa yang diproduksi
* bahan yang digunakan
* cara bekerja
3. Apa ada hubungan pajanan dengan penyakit
- Lakukan identifikasi pajanan
- Evidence based: pajanan-penyakit
- Bila tidak ada: pengalaman -> penelitian awal
4. Jumlah pajanan cukup?
- Perlu mengetahui patifisiologi penyakit & bukti epidemiologis
- Dapat dengan pengamatan kualitatif -> cara kerja, proses kerja, bagaimana lingkungan kerja
- Masa kerja
- Pemakaian alat pelindung sesuai/tepat?
5. Faktor individu berperan
- Berapa besar berperan?
- Riwayat atopi/alergi
- Riwayat penyakit dalam keluarga
- Hiegene perorangan
6. Faktor lain di luar pekerjaan
Pajanan lain yang dapat menyebabkan penyakit -> Bukan faktor pekerjaan
- Rokok, pajanan di rumah, hobi
7. Menentukan diagnosis PAK
- Kaji semua langkah-langkah
- Bukti + referensi -> PAK?
- Ada hubungan sebab akibat pajanan-penyakit & faktor pekerjaan faktor yang dianggap paling bermakna terhadap terjadinya penyakit
-> diagnosis PAK
Langkah-langkah medis
1. Anamnesis riwayat penyakit dan riwayat pekerjaan
a. Riwayat penyakit sekarang deskrispsikan keluhan dengan perjalanan penyakit
b. Riwayat penyakit dahulu
c. Riwayat pekerjaan:
- faktor di tempat kerja
- riwayat penyakit dan gejala
- riwayat pekerjaan dari dulu sampai saat ini (jenis kerja, waktu, lama, hasil produksi, bahan yang dipakai, dll)
# Anamnesis pekerjaan
- Deskripsi semua pekerjaan secara kronologis
- Waktu
- Lamanya bekerja per hari dan masa kerja
- Apa yang diproduksi
- Bahan apa yang digunakan
- Jumlah pajanan (kuantitatif)
- Alat pelindung diri yang digunakan
- Hubungan gejala dengan waktu kerja
- Pengaruh terhadap pekerjaan lain
- Menurut pekerja apa keluhan ada hubungan dengan pekerjaan
2. Pemeriksaan klinis
3. Pemeriksaan lab (darah urin, faeses)
4. Pemeriksaan rontgen    untuk paru-paru
5. Pemeriksaan tempat kerja
- faktor penyebab
- hasil pengukuran
6. Diagnosis kerja & diagnosis differensial
7. Diagnosis okupasi: Ada hubungan diagnosis kerja dengan pekerjaan/proses kerja/lingkungan kerja
Penatalaksanaan PAK:
A. Terapi medikamentosa:
- Terhadap kasual (bila mungkin)
- Pada umumnya PAK/PAHK irreversibel, sehingga terapi sering kali hanya secara simptomatis saja
contoh: silikosis (irreversibel), terapi hanya mengatasi sesak nafas, nyeri dada
Prinsip: lebih baik mencegah PAK/PAHK
B. Terapi okupasi:
- Pindah ke bagian yang tidak terpapar
- Lakukan cara kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik
Prinsip pencegahan
Pencegahan awal (primer)
- penyuluhan
- perilaku K3 yang baik
- olahraga
Pencegahan setempat (sekunder)
- pengendalian melalui undang-undang
- pengendalian melalui administrasi/organisasi
- pengendalian secara teknis (substitusi, ventilasi, isolasi, ventilasi, alat pelindung diri)
Pencegahan dini (tertier)
- pemeriksaan kesehatan berkala
Penatalaksanaan kasus -> cepat dan tepat
Upaya rehabilitasi
Rujukan
1. Rujukan kasus: diagnosis, terapi, perawatan
2. Rujukan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap
3. Rujukan untuk pengendalian di perusahaan
- Pengelolaan penyakit akibat kerja: deteksi dini PAK, pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus
- Pelayanan kesehatan: Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif
- Penilaian potential hazard di tempat kerja
- Pengendalian lingkungan kerja
- Surveilans PAK


Alat Pelindung Diri
Balai K3 Bandung
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
Pengendalian Teknis (Engineering Control)
Eliminasi
Substitusi
Isolasi
Perubahan Proses
Ventilasi
Pengendalian Administratif
Pengurangan waktu kerja
Rotasi, Mutasi
Alat Pelindung Diri
METODE PENENTUAN APD
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan
APA KRITERIA APD?
Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
A.P. Kepala
A.P. Muka dan Mata
A.P. Telinga
A.P. Pernafasan
A.P. Tangan
A.P. Kaki
Pakaian Pelindung
Safety Belt
APD untuk tugas khusus
Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
TOPI PENGAMAN
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
PENGUJIAN MEKANIK
Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API
Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Pengujian listrik
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Manfaat Topi/Tudung
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
APD RESPIRATOR dan KACAMATA
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA ( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
SYARAT OPTIS TERTENTU
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi : Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu
Integrasi APD
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
Alat Pelindung Telinga
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB
ALAT PELINDUNG TELINGA (ear protector)
Sumbat Telinga
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri
Bahan sumbat telinga
Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas.
Yang disenangi adalah jenis karet dan plastic lunak,karena bisa menyusaikan bentuk dengan lobang telinga.
Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB
Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB
Dari lilin  :
- bisa lilin murni
- dilapisi kertas
- kapas
Kelemahan:
Kurang nyaman
Lekas kotor.
Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 – 12 dB.
Tutup Telinga
Ada beberapa jenis
Atenuasinya:  pada frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB)
Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.
Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
FUNGSI & JENIS alat pelindung pernafasan
Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
kekurangan oksigen
pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
pencemaran oleh gas atau uap
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
Pada industri ringan/ tempat kerja biasa
Cukup dengan sepatu yang baik
Sepatu pelindung ( safety shoes)
Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik
Untuk mencegah tergelincir
Dipakai sol anti slip
Untuk mencegah tusukan
Dipakai sol dari logam
Terhadap bahaya listrik
Sepatu seluruhnya harus di jahit atau  direkat tak boleh memakai paku.
Safety Belt
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada  pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.
Jenis
Penggantung unifilar
Penggantung berbentuk U
Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U
Penunjang dada (chest harness)
Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)
Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
SETELAH APD DIPAKAI, APAKAH?
APD yang dipakai sesuai standar?
APD memberikan perlindungan?
APD sesuai dengan tugas yang dikerjakan?
APD nyaman dipakai terus menerus?
MANAJEMEN  APD
APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan
Jangan membeli APD sekedar hanya memiliki jenis APD
Adanya hazard awareness dan pelatihan
Adanya SOP penggunaan APD
APD yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan
PERKEMBANGAN APD
Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia.
Namun kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi.
Kelemahan penggunaan APD
Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat,cara pemakaian APD yang salah, APD tak memenuhi persyaratan standar)
APD yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu.
APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge).
APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti.
Mengapa APD sering tidak dipakai
Rendahnya kesadaran pekerja terhadap Keselamatan kerja
Dianggap mengurangi feminitas
Terbatasnya faktor stimulan pimpinan
Karena tidak enak /kurang nyaman.

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja


Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja sebagai acuan agar keselamatan pekerja dapat terjamin.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:
1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.
2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.
3. Keluhan & Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.
4. Kelainan & Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.
5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.
Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Dasar Hukum
* UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* UU no.14/1969
Pasal  9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
* UU no.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
* UU no.3/1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian